Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Enaknya Jual atau Beli?
Senin, 11 Agustus 2025 - 10:39 WIB
Baca Juga: Harga Emas Turun Lagi Bunda, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Berdasarkan ketentuan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yakni 0,45 persen.
Berikut rincian harga emas Antam di laman resmi logam mulia hari ini:
0,5 gram: Rp1.022.500
1 gram: Rp1.945.000
2 gram: Rp3.830.000
3 gram: Rp5.720.000
5 gram: Rp9.500.000
Berdasarkan ketentuan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif pajak lebih rendah, yakni 0,45 persen.
Berikut rincian harga emas Antam di laman resmi logam mulia hari ini:
0,5 gram: Rp1.022.500
1 gram: Rp1.945.000
2 gram: Rp3.830.000
3 gram: Rp5.720.000
5 gram: Rp9.500.000
Lihat Juga :