Mendorong Percepatan Regulasi dan Akses UMKM dalam Sektor Konstruksi
Senin, 11 Agustus 2025 - 21:32 WIB
"PU, LKPP, dan LPJK berkomitmen untuk sinkronisasi aturan teknis dengan kondisi lapangan," kata Andi.
Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 yang memberikan ruang segmentasi penunjukan langsung kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor konstruksi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis. "Namun kami juga sangat berharap supaya pekerjaan revitalisasi sekolah hingga kesehatan itu jangan juga semua diswakelolakan," lanjut Andi.
Ia menilai, apabila proyek-proyek berskala kecil seperti rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya seluruhnya diswakelolakan, maka peluang UMKM untuk berkembang akan berkurang drastis. Padahal sektor jasa konstruksi UMKM memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dengan kualitas yang baik.
"Kasihan teman-teman pelaku UMKM disiapkan Perpres-nya, tapi segmentasinya enggak ada. Masak pekerjaan sekolah, rehab-rehab sekolah juga seperti itu," ucap Andi.
Selain Perpres 46, Andi juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang mengatur penunjukan langsung kepada BUMN untuk proyek irigasi. Ia menegaskan, perlunya aturan pelaksana yang jelas agar pelibatan pihak swasta, khususnya pengusaha nasional, tetap terjamin.
"Sebaiknya dibuatkan aturan dengan baik, dibuatkan Permen supaya melibatkan teman-teman swasta rasional. Ya boleh saja BUMN, tapi aturannya harus jelas,” ungkapnya.
Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 yang memberikan ruang segmentasi penunjukan langsung kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor konstruksi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis. "Namun kami juga sangat berharap supaya pekerjaan revitalisasi sekolah hingga kesehatan itu jangan juga semua diswakelolakan," lanjut Andi.
Ia menilai, apabila proyek-proyek berskala kecil seperti rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya seluruhnya diswakelolakan, maka peluang UMKM untuk berkembang akan berkurang drastis. Padahal sektor jasa konstruksi UMKM memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dengan kualitas yang baik.
"Kasihan teman-teman pelaku UMKM disiapkan Perpres-nya, tapi segmentasinya enggak ada. Masak pekerjaan sekolah, rehab-rehab sekolah juga seperti itu," ucap Andi.
Selain Perpres 46, Andi juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang mengatur penunjukan langsung kepada BUMN untuk proyek irigasi. Ia menegaskan, perlunya aturan pelaksana yang jelas agar pelibatan pihak swasta, khususnya pengusaha nasional, tetap terjamin.
"Sebaiknya dibuatkan aturan dengan baik, dibuatkan Permen supaya melibatkan teman-teman swasta rasional. Ya boleh saja BUMN, tapi aturannya harus jelas,” ungkapnya.
Lihat Juga :