Minta Maaf Sebut Tanah Nganggur Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Candaannya Tak Pantas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:33 WIB
Ia menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah dalam mengamankan tanah telantar hanya akan menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Kebijakan ini tidak akan menargetkan tanah rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah waris, terutama yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.

Nusron juga mengakui bahwa cara Ia menyampaikan kebijakan tersebut tidak tepat dan disampaikannya dalam konteks bercanda. Baca Juga: Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR yang Ingin Sita Tanah Nganggur 2 Tahun

"Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," ujarnya.

Diharapkan oleh Nusron, bahwa penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Nusron juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan kebijakan di masa mendatang.

"Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami," pungkas Nusron.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!