Perombakan Direksi-Komisaris KAI Terkait Kecelakaan KA Argo Bromo? Begini Kata Menhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:04 WIB
Menhub menegaskan, perombakan komisaris dan direksi itu murni kewenangan dari Badan pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi mengatakan, perombakan jajaran Direksi dan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terkait dengan maraknya kecelakaan kereta belakangan. Adapun yang terbaru, kecelakaan kereta diketahui terjadi pada rangkaian KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami anjlok.

"Kereta api saya rasa itu tidak terkait dengan apa yang terjadi pada tiga kejadian (kecelakaan) yang berkaitan dengan kereta api," ujarnya di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, di Jakarta, Rabu (13/7/2025).



Baca Juga: Bobby Rasyidin Resmi Didapuk Jadi Dirut Baru KAI Gantikan Didiek Hartantyo

Menhub kembali menegaskan, perombakan komisaris dan direksi itu murni kewenangan dari Badan pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). "Jadi itu merupakan kewenangan dari Danantara dalam melakukan pergantian baik direksi maupun komisaris," ucapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor: SK-224/MBU/08/2025 dan SK.039/DI-DAM/DO/2025 tanggal 12 Agustus 2025 melakukan perubahan terhadap jajaran direksi dan dewan komisaris.

Baca Juga: 54 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Hari Ini Imbas Kereta Anjlok di Subang

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyampaikan, bahwa telah terjadi perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan rincian sebagai berikut:

Dewan Komisaris PT KAI Terbaru:

1. Komisaris Utama: Said Aqil Siroj
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!