Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 07:18 WIB
Nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing /terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Dihimbau juga agar nasabah tidak mengambil tunai demi keamanan dan kenyamanan Anda, sebaiknya dicairkan melalui pembukaan rekening di bank pembayar atau transfer ke rekening yang sudah Ada.
Hubungi tim likuidasi jika nama Anda tidak tertera pada pengumuman hingga 90 hari kerja setelah bank ditutup. Jika ada perbedaan data pada dokumen atau rekening bisa menghubungi tim likuidasi bank yang ditutup.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS. Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.
"Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
Hubungi tim likuidasi jika nama Anda tidak tertera pada pengumuman hingga 90 hari kerja setelah bank ditutup. Jika ada perbedaan data pada dokumen atau rekening bisa menghubungi tim likuidasi bank yang ditutup.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS. Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.
"Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
(akr)
Lihat Juga :