Kompensasi Pengalihan Sebagian TKD, Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Triliun

Minggu, 07 September 2025 - 22:17 WIB
Meski demikian, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti PPATK dan auditor independen di tingkat kabupaten/kota. Ia juga mendorong, adanya aturan teknis lintas kementerian, termasuk: Kementerian Keuangan,

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Koperasi dan UKM

“Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” tambahnya.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Tak Pakai Uang APBN, Zulhas Ungkap Skemanya

Yogi juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik antara Kopdes dan BUMDes di tingkat desa. “Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!