Ekonom: Dana Rp200 Triliun ke Bank Negara Bukan Solusi Ajaib bagi Aktivitas Kredit
Senin, 15 September 2025 - 09:14 WIB
Langkah ini penempatan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank komersial dinilai menjadi dorongan signifikan bagi likuiditas perbankan, sekaligus dapat meredakan persaingan Dana Pihak Ketiga (DPK). Brian menjelaskan kebijakan tersebut setara 0,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan 12,7%. dari jumlah uang beredar dasar (M0).
“Monetary boost dari pemerintah akan membantu menurunkan biaya pendanaan bank dan meredakan persaingan dana pihak ketiga, sehingga meningkatkan keinginan untuk menyalurkan kredit dan menekan suku bunga pinjaman,” ujar Brian dalam risetnya akhir pekan kemarin.
Sedianya, Menkeu Purbaya juga melarang pihak perbankan terkait penggunaan dana tersebut untuk membeli obligasi pemerintah maupun Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dengan dorongan ini, bank dipaksa untuk menyalurkan dana ke kredit produktif.
"Kita sudah bicara dengan dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Brian, kebijakan ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia (BI) yang telah lebih dulu melakukan langkah pelonggaran likuiditas, seperti pembelian obligasi pemerintah di pasar sekunder dan pengurangan penerbitan SRBI.
“Monetary boost dari pemerintah akan membantu menurunkan biaya pendanaan bank dan meredakan persaingan dana pihak ketiga, sehingga meningkatkan keinginan untuk menyalurkan kredit dan menekan suku bunga pinjaman,” ujar Brian dalam risetnya akhir pekan kemarin.
Sedianya, Menkeu Purbaya juga melarang pihak perbankan terkait penggunaan dana tersebut untuk membeli obligasi pemerintah maupun Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dengan dorongan ini, bank dipaksa untuk menyalurkan dana ke kredit produktif.
"Kita sudah bicara dengan dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Brian, kebijakan ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia (BI) yang telah lebih dulu melakukan langkah pelonggaran likuiditas, seperti pembelian obligasi pemerintah di pasar sekunder dan pengurangan penerbitan SRBI.
Lihat Juga :