PUPR Beri Pelatihan Konstruksi Secara Daring
Sabtu, 12 September 2020 - 08:35 WIB
JAKARTA - Menghadapi era digital 4.0, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertransformasi dan bersinergi sehingga kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan tenaga kerja konstruksi dilakukan secara daring dan juga konvensional. (Baca: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintak Tak Akan Menunda Pilkada 2020)
Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi terus dilakukan, sesuai amanat UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan setiap tenaga kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dan Setiap Penyedia Jasa dan wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan, pihaknya terus menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan, salah satunya bimbingan teknis dan pelatihan tentang regulasi dan kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)
Bimbingan teknis dan pelatihan ini juga sekaligus mencetak tenaga-tenaga kerja terampil untuk menjadi aplikator pembuat panel struktur Risha yang berkompeten.
Dengan bimbingan teknis dan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tenaga kerja konstruksi.
Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang melatarbelakangi para penyedia dalam memahami pelaksanaan hak dan kewajiban di kontrak pekerjaan konstruksi. (Lihat videonya: Razia masker, Banyak Pengendara Motor Nekat Kabur)
“Karena kontrak konstruksi menjadi salah satu faktor penting demi terciptanya tertib penyelenggaraan konstruksi,” kata Trisasongko, di Jakarta, kemarin. (Heru Febrianto)
Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi terus dilakukan, sesuai amanat UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan setiap tenaga kerja yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat dan Setiap Penyedia Jasa dan wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan, pihaknya terus menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan, salah satunya bimbingan teknis dan pelatihan tentang regulasi dan kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)
Bimbingan teknis dan pelatihan ini juga sekaligus mencetak tenaga-tenaga kerja terampil untuk menjadi aplikator pembuat panel struktur Risha yang berkompeten.
Dengan bimbingan teknis dan pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman tenaga kerja konstruksi.
Saat ini sudah terbit Peraturan Menteri No 14 Tahun 2020 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang melatarbelakangi para penyedia dalam memahami pelaksanaan hak dan kewajiban di kontrak pekerjaan konstruksi. (Lihat videonya: Razia masker, Banyak Pengendara Motor Nekat Kabur)
“Karena kontrak konstruksi menjadi salah satu faktor penting demi terciptanya tertib penyelenggaraan konstruksi,” kata Trisasongko, di Jakarta, kemarin. (Heru Febrianto)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda