Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum
Selasa, 16 September 2025 - 10:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi PP 24/2021 pada 10 September 2025. Berdasarkan aturan tersebut, Satgas PKH akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang ilegal.
Lebih jauh, kata Sudarsono, banyak lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat, baik untuk kebun karet, kopi, cokelat, sawit, maupun pemukiman yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.
"Yang ilegal itu dalam banyak kasus adalah justru kawasan hutannya. Fakta ini yang diabaikan, bahkan menjadi rujukan," jelasnya.
Sudarsono menilai, revisi PP ini tidak serta-merta memperbaiki iklim investasi. Selama definisi kawasan hutan masih keliru, kepastian hukum bagi investor tetap kabur. “Kehutanan menguasai dua pertiga tanah Indonesia, tapi kontribusinya ke PDB kurang dari 1 persen. Klaim kawasan hutan yang keliru justru menghambat pembangunan di luar Jawa, dan ini membuat investasi tidak menarik,” ujarnya.
Dia mencontohkan kasus tanah transmigrasi yang sudah bersertifikat hak milik, namun tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/2011, dalam kasus seperti ini maka Pasal 4 UU No 41/1999 tentang Kehutanan batal. Artinya, klaim kawasan hutan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Jika keputusan MK No 34/2011 itu diikuti, maka tidak ada yang namanya tumpang tindih SHM atau HGU dengan kawasan hutan, karena kawasan hutannya batal. Ini juga diabaikan, sehingga timbul ketidakpastian," jelasnya.
Lebih jauh, kata Sudarsono, banyak lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan sebenarnya telah lebih dulu dimanfaatkan masyarakat, baik untuk kebun karet, kopi, cokelat, sawit, maupun pemukiman yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.
"Yang ilegal itu dalam banyak kasus adalah justru kawasan hutannya. Fakta ini yang diabaikan, bahkan menjadi rujukan," jelasnya.
Sudarsono menilai, revisi PP ini tidak serta-merta memperbaiki iklim investasi. Selama definisi kawasan hutan masih keliru, kepastian hukum bagi investor tetap kabur. “Kehutanan menguasai dua pertiga tanah Indonesia, tapi kontribusinya ke PDB kurang dari 1 persen. Klaim kawasan hutan yang keliru justru menghambat pembangunan di luar Jawa, dan ini membuat investasi tidak menarik,” ujarnya.
Dia mencontohkan kasus tanah transmigrasi yang sudah bersertifikat hak milik, namun tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/2011, dalam kasus seperti ini maka Pasal 4 UU No 41/1999 tentang Kehutanan batal. Artinya, klaim kawasan hutan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Jika keputusan MK No 34/2011 itu diikuti, maka tidak ada yang namanya tumpang tindih SHM atau HGU dengan kawasan hutan, karena kawasan hutannya batal. Ini juga diabaikan, sehingga timbul ketidakpastian," jelasnya.
Lihat Juga :