Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum

Selasa, 16 September 2025 - 10:15 WIB
Bagaimana dengan petani plasma atau masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sawit di kawasan yang disebut ilegal? Sudarsono menyarankan pendekatan keadilan.“Petani mampu bayar sewa 500 ribu rupiah per hektare per tahun. Bandingkan dengan HTI (hutan tanaman industri) yang kontribusinya hanya sekitar 280 ribu rupiah per hektare per tahun. Pilihlah kebijakan yang lebih memakmurkan rakyat,” tegasnya.

Dalam jangka panjang, langkah Satgas PKH tersebut dinilai tidak akan efektif karena tidak menjawab persoalan pokoknya, yakni illegalitas sebagian besar kawasan hutan karena pembentukannya tidak sesuai dengan Pasal 15 UU 41/1999. Akibatnya adalah timbul ketidakpastian pemilikan atau penguasaan tanah, sehingga menghambat investasi jangka panjang.

"Tanyakan kepada otoritas kehutanan bagaimana tata batas dilakukan dan di mana batas-batasnya. Saya jamin, mereka tidak akan bersedia menunjukkannya karena memang tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Diklaim Jadi Juru Selamat Perekonomian Nasional

Guru besar IPB ini juga mengingatkan risiko besar konflik hukum. Bukan hanya korporasi yang merasa dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang lahannya terperangkap dalam klaim kawasan hutan. “Saya berharap Presiden Prabowo menyadari situasi ini. Kalau masalah ini bisa diselesaikan, rakyat kecil yang paling banyak diuntungkan,” ucapnya.

Sudarsono menegaskan harapannya agar Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kontroversi kawasan hutan tersebut. “Hanya tinggal melaksanakan peraturan perundangan yang sudah ada dengan benar. Rakyat sudah terlalu lama menunggu dibebaskan dari jeratan kawasan hutan. Rakyat menunggu pertolongan dari satria pembebas,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!