KUR Rumah Subsidi Dimulai Oktober, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp130 Triliun
Rabu, 17 September 2025 - 10:25 WIB
Ia menuturkan bahwa alokasi dana tidak hanya terbatas pada BTN, melainkan dapat digunakan juga oleh bank-bank Himbara lainnya. “Yang BTN kan Rp25 triliun, tapi di bank-bank lain pun itu tetap kita terbuka, yang penting itu dana yang masuk itu dipergunakan untuk pendanaan atau loan-loan baru yang produktif,” jelas Rosan.
Menurutnya, sektor perumahan memenuhi kriteria pembiayaan produktif karena memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. “Khusus sektor perumahan, ini juga mengkualifikasi untuk mendapatkan pendanaan, tidak hanya dari BTN, tapi juga dari bank-bank Himbara lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Menteri Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang biasa disapa Ara menambahkan, kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diperkuat melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sesudah BPHTB-nya itu digratiskan, buat MBR ya, PBG-nya, untuk bunga rumah subsidi tetap 5 persen, jadi itu suatu kebijakan yang sangat luar biasa,” ungkap Ara.
Menurutnya, sektor perumahan memenuhi kriteria pembiayaan produktif karena memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. “Khusus sektor perumahan, ini juga mengkualifikasi untuk mendapatkan pendanaan, tidak hanya dari BTN, tapi juga dari bank-bank Himbara lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Menteri Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang biasa disapa Ara menambahkan, kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diperkuat melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sesudah BPHTB-nya itu digratiskan, buat MBR ya, PBG-nya, untuk bunga rumah subsidi tetap 5 persen, jadi itu suatu kebijakan yang sangat luar biasa,” ungkap Ara.
(akr)
Lihat Juga :