Pabrik Rokok Sambut Positif Pernyataan Menkeu Purbaya soal Cukai

Kamis, 18 September 2025 - 15:13 WIB
Baca Juga: GAPPRI: Industri Hasil Tembakau Butuh 3 Tahun untuk Pulih

Selama ini kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai 67,5% dan harga jual eceran (HJE) hingga 89,5% dalam lima tahun terakhir telah membuat harga rokok legal menjadi tak terjangkau. Gap yang terlalu jauh antara rokok legal dengan ilegal, membuat rokok ilegal marak.

Di sisi lain, GAPPRI juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang terus-menerus gencar memberantas rokok ilegal. Operasi Gurita yang digencarkan menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir.

"GAPPRI berharap, Operasi Gurita juga menyasar sampai ke produsen rokok ilegal," tandas Henry.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!