DPR Ungkap Nasib Revisi UU Migas, Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah
Kamis, 18 September 2025 - 21:58 WIB
Menurutnya, revisi UU Migas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sejumlah poin utama yang diusulkan meliputi pengaturan BUK, pembentukan petroleum fund, serta penyesuaian terms and conditions guna menarik minat investor internasional.
Sugeng menilai, kepastian hukum di sektor migas Indonesia masih lemah di mata dunia. Padahal, SKK Migas sendiri dibentuk hanya sebagai lembaga sementara setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. "Kepastian hukum dalam bentuk UU inilah yang kita butuhkan, bukan hanya regulasi turunan," ujarnya.
Selain revisi UU Migas, DPR juga tengah mengebut penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sugeng menyebut, pembahasan tinggal menyisakan satu pasal krusial, yakni soal power wheeling atau mekanisme sewa jaringan listrik.
Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menyalurkan listrik dari pembangkit langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa. Menurut Sugeng, pasal ini penting karena akan menentukan arah keterlibatan swasta dalam percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Karena PLN masih memegang monopoli kelistrikan, mekanisme power wheeling ini sangat strategis agar sektor energi hijau lebih kompetitif dan menarik investor," ujarnya.
Sugeng menilai, kepastian hukum di sektor migas Indonesia masih lemah di mata dunia. Padahal, SKK Migas sendiri dibentuk hanya sebagai lembaga sementara setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. "Kepastian hukum dalam bentuk UU inilah yang kita butuhkan, bukan hanya regulasi turunan," ujarnya.
Selain revisi UU Migas, DPR juga tengah mengebut penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sugeng menyebut, pembahasan tinggal menyisakan satu pasal krusial, yakni soal power wheeling atau mekanisme sewa jaringan listrik.
Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menyalurkan listrik dari pembangkit langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa. Menurut Sugeng, pasal ini penting karena akan menentukan arah keterlibatan swasta dalam percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Karena PLN masih memegang monopoli kelistrikan, mekanisme power wheeling ini sangat strategis agar sektor energi hijau lebih kompetitif dan menarik investor," ujarnya.
Lihat Juga :