Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini

Sabtu, 12 September 2020 - 16:12 WIB
Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan. Sejauh ini kami sangat puas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik Nestle,” tandasnya

Menperin mengapresiasi langkah yang dilakukan Nestle, sehingga sampai saat ini di pabrik tesebut tidak terjadi penularan COVID-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!