Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Sabtu, 12 September 2020 - 16:12 WIB
“Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur Menperin.
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kemudian untuk mengakomodasi sektor industri menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
(Baca Juga: PMI Agustus Tembus Level 50, Apakah Tanda Industri Manufaktur Mulai Pulih? )
Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kemudian untuk mengakomodasi sektor industri menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
(Baca Juga: PMI Agustus Tembus Level 50, Apakah Tanda Industri Manufaktur Mulai Pulih? )
Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
Lihat Juga :