Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN

Jum'at, 26 September 2025 - 11:39 WIB
Andre mengungkapkan, Panja RUU BUMN telah menyepakati beberapa poin krusial terkait peran dan kewenangan BP BUMN. Badan ini akan memiliki peran baru untuk mengoptimalkan kinerja BUMN. Salah satunya, BP BUMN akan mengelola langsung dividen saham seri A dwiwarna atas persetujuan Presiden.

Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Poin penting lainnya adalah penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Lebih lanjut, Andre menyebutkan bahwa BP BUMN akan bertindak sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili pemerintah. "Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang saham Seri A, yang kedua sebagai regulator," jelasnya. Ia menegaskan, BP BUMN akan memiliki tugas terpisah dengan Danantara, di mana Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada BP BUMN.

Baca Juga: BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200 Perusahaan, Ini Bocoran Pemerintah

Poin-poin lain yang disepakati Panja termasuk perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga. RUU ini juga mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN, serta mengatur mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!