Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
Minggu, 28 September 2025 - 20:34 WIB
Purbaya menekankan, penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan sistem pungutan. Ia memastikan bahwa sistem perpajakan Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah siap untuk menarik PPh Pasal 22 tersebut. Namun, pemerintah memilih untuk menunda pelaksanaannya demi kepentingan pemulihan daya beli masyarakat.
"Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," tandasnya. Penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah membaik dan dorongan ekonomi dari kebijakan stimulus sudah terasa.
Baca Juga: Purbaya Bakal Sikat Rokok Ilegal, Seberapa Parah Peredarannya?
Sebagai informasi, Kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 tersebut.
"Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," tandasnya. Penundaan ini akan berakhir ketika daya beli masyarakat Indonesia sudah membaik dan dorongan ekonomi dari kebijakan stimulus sudah terasa.
Baca Juga: Purbaya Bakal Sikat Rokok Ilegal, Seberapa Parah Peredarannya?
Sebagai informasi, Kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 tersebut.
(nng)
Lihat Juga :