Antisipasi Kenaikan Biaya Hidup, Prudential Syariah Tawarkan Proteksi Jangka Panjang
Selasa, 30 September 2025 - 19:28 WIB
Produk ini memberikan perlindungan hingga usia 100 tahun, dengan skema kenaikan manfaat setiap lima tahun sejak tahun polis ke-11. Peserta dapat memilih fleksibilitas pembayaran kontribusi mulai dari 5 tahun hingga usia 99 tahun, dengan kontribusi tetap mulai Rp500.000 per bulan. Santunan meninggal dunia mencakup 100 persen santunan awal ditambah manfaat kenaikan hingga 50 persen.
Selain proteksi finansial, produk ini juga memberikan ruang bagi nasabah untuk menyalurkan sebagian manfaat melalui mekanisme wakaf. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menjelaskan hingga 45 persen dari total manfaat meninggal dunia dapat diwakafkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan pengelola.
"Dengan semangat tolong-menolong yang menjadi inti prinsip syariah, produk ini diharapkan menjadi kado bermakna, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.
Baca Juga: Prudential Syariah Bayar Klaim dan Manfaat Rp2,3 Triliun Sepanjang 2024
Prudential Syariah menyebut, fitur wakaf dalam produk ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat perlindungan berbasis syariah. Nasabah diberikan pilihan untuk menjadikan sebagian santunan sebagai warisan keberkahan bagi sesama, sejalan dengan nilai solidaritas yang diusung asuransi syariah.
Selain proteksi finansial, produk ini juga memberikan ruang bagi nasabah untuk menyalurkan sebagian manfaat melalui mekanisme wakaf. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menjelaskan hingga 45 persen dari total manfaat meninggal dunia dapat diwakafkan melalui lembaga yang bekerja sama dengan pengelola.
"Dengan semangat tolong-menolong yang menjadi inti prinsip syariah, produk ini diharapkan menjadi kado bermakna, tidak hanya bagi keluarga tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.
Baca Juga: Prudential Syariah Bayar Klaim dan Manfaat Rp2,3 Triliun Sepanjang 2024
Prudential Syariah menyebut, fitur wakaf dalam produk ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat perlindungan berbasis syariah. Nasabah diberikan pilihan untuk menjadikan sebagian santunan sebagai warisan keberkahan bagi sesama, sejalan dengan nilai solidaritas yang diusung asuransi syariah.
(nng)
Lihat Juga :