Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Senin, 06 Oktober 2025 - 07:50 WIB
Transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. FOTO/Shutterstock
JAKARTA - Transformasi kelembagaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk memisahkan fungsi regulator dengan operator dengan memastikan percepatan aksi korporasi tanpa tumpang tindih kewenangan.
Perbedaan utama terletak pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri, menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.
Sebagai lembaga baru, BP BUMN kini dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Sementara Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.
Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. "BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujar Toto, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Perbedaan utama terletak pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri, menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.
Sebagai lembaga baru, BP BUMN kini dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Sementara Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.
Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. "BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujar Toto, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Lihat Juga :