Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN

Senin, 06 Oktober 2025 - 07:50 WIB
Baca Juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN

Andre juga mempertegas hal ini, menyatakan bahwa pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN, dengan status ASN yang sama. "Status ASN tetap ASN, tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan," tegasnya.

Perubahan kelembagaan ini, menurut Andre, saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan teknis dari pemerintah untuk merampungkan transisi status kepegawaian tersebut. Transformasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan BUMN lebih lincah dan berorientasi pasar dengan tata kelola yang lebih profesional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!