Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN

Senin, 06 Oktober 2025 - 07:50 WIB
Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara jelas. Meskipun berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa BP BUMN tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara dalam RUPS.

"Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS," tambah Andre. Hak ini memastikan pemerintah melalui BP BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan korporasi.

Nasib Pegawai

Isu krusial lainnya adalah nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah menjamin bahwa status kepegawaian mereka tidak akan berubah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian yang mengurus urusan BUMN akan dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN.

"Status kepegawaiannya sebagai ASN tidak berubah karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah. Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!