Pakar Sebut PP 45/2025 Picu Kekhawatiran Masa Depan Industri Sawit Nasional

Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:46 WIB
Dia menegaskan bahwa secara normatif, prinsip pengenaan denda seharusnya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan keuntungan yang diperoleh, bukan angka tetap. "UU Cipta Kerja menekankan denda berdasarkan persentase keuntungan, bukan nilai absolut yang memberatkan. Tujuannya memperbaiki kepatuhan, bukan mematikan usaha," katanya.

Ia juga mengingatkan, kesalahan tata kelola kawasan hutan di masa lalu tidak sepenuhnya berada di tangan masyarakat atau pelaku sawit. Sebaliknya, andil kesalahan ada pada pemerintah di masa lalu karena belum adanya sumber perizinan satu peta. Dan mayoritas perizinan muncul karena kebijakan otonomi daerah setelah terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pada bupati untuk memberikan izin.

Sempai September lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari luasan tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Dengan perincian, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sedangkan sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.

Dalam pernyataannya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Baca Juga: Pemilihan Mitra KSO Diminta Hati-hati, Produktivitas Sawit Jadi Taruhan

Febrie yang juga Jampidsus Kejagung ini mengatakan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dia berharap langkah tegas ini mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha. ‘’Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras,’’ tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.

Lebih jauh, Sadino juga menyoroti luasan lahan yang akan diberikan sanksi denda. Lahan yang diklaim kawasan hutan sendiri tidak clear and clean dan tidak memenuhi norma hukum kehutanan. Terkait lahan sawit yang tidak ditanami, Sadino menegaskan bahwa secara hukum, denda hanya dapat dikenakan pada areal pelanggaran aktif. Lahan konservasi/HCV sempadan sungai, atau cadangan yang belum dibuka dan lahan masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!