Pakar Sebut PP 45/2025 Picu Kekhawatiran Masa Depan Industri Sawit Nasional

Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:46 WIB
"Kalau Satgas merekomendasikan menghitung denda berdasarkan luas izin secara keseluruhan, itu merupakan unlawful act atau tindakan melawan hukum," tegasnya. Penentuan lahan sawit tidak bisa disamakan dengan tambang karena keberhasilan sawit setelah ditanam sangat tergantung tata kelolanya, seperti pemilihan benih, perawatan, pemupukan dan lainnya terkait agronomi, bukan mengambil hasil sumberdaya alam seperti tambang yang sudah ada di dalam tanah.

Dampak PP ini dinilai berpotensi memperburuk kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Sadino menyebut aturan ini memberi sinyal negatif kepada investor internasional bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi untuk investasi berbasis lahan. “Aturan ini bahkan berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban hukum tak lagi menjamin perlindungan investasi. Ini bertentangan dengan banyak undang-undang, termasuk UU Penanaman Modal, UU PNBP, hingga prinsip hak atas tanah,” ujarnya.

Sebagai solusi, Sadino mendorong pemerintah untuk mengembalikan semangat PP ini kepada mandat UU Cipta Kerja dan membuka ruang dialog dengan pelaku sawit. Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang PP 45/2025. Ia mengingatkan bahwa industri sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional, penyerap tenaga kerja terbesar lebih dari 18 juta kontributor devisa utama, dan penopang ketahanan pangan dan energi serta target B50.

Menurutnya, pengambilalihan lahan sawit dalam skala besar oleh BUMN justru akan menjadi beban bagi negara. Apalagi BUMN tersebut belum punya pengalaman dalam mengelola sawit jutaan hektare. Kebijakan yang salah akan dapat membawa ekonomi bertambah buruk jika kebijakan diambil tanpa validitas data yang valid dan aktual.

"Banyak kebun yang kondisinya buruk dan butuh biaya tinggi. Sehingga negara tidak dapat pemasukan negara tetapi masalah ekonomi sentra sawit akan lebih menderita. Ingat kawasan hutan di Indonesia secara hukum belum memenuhi norna hukum kehutanan yang seharusnya dipatuhi termasuk PP 45/2025," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!