Tanpa Ampun! Purbaya Buru 200 Konglomerat Pengemplang Pajak Rp60 Triliun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:02 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Yon menambahkan, penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan langsung oleh DJP pusat.

"Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," jelas Yon.

Sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, 200 penunggak pajak tersebut akan terus dikejar hingga akhir 2026. Yon memastikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan satu pun dari mereka lepas dari kewajibannya.

"Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses ya mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun, bahkan kita selesaikan mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!