Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:54 WIB
"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," sambungnya.

Baca Juga: Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

Said Iqbal menambahkan, untuk beberapa provinsi lain dengan angka pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka kenaikan upah bisa mencapai 10,5%. Sebagai contoh Provinsi Maluku, yang memiliki angka pertumbuhan ekonomi sekitar 30%.

"Maka kalau dipakai indeks tertentu 1,4, karena pertumbuhan ekonomi di atas 20 persen, maka ketemulah angka 10,5 persen," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!