Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
Minggu, 29 Desember 2024 - 15:32 WIB
loading...
Seorang karyawati tengah berjalan di kawasan bisnis JL. Sudirman, Jakarta Pusat. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Jakarta serta kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
Baca Juga: Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rp 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di 2025:
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
Baca Juga: Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rp 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di 2025:
Lihat Juga :