Dongkrak Daya Beli, Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN di 2026
Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:45 WIB
"Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati," jelasnya.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11%. Tarif tersebut sebelumnya dinaikkan dari 10% pada 2022 oleh Sri Mulyani. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan PPN barang mewah sebesar 12%.
Baca Juga: Purbaya: Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Dongkrak Uang Beredar 13,2%
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembiayaan negara dan upaya menjaga momentum konsumsi domestik, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi tetap kuat, konsumsi masyarakat harus dijaga. Salah satu caranya dengan kebijakan pajak yang adaptif terhadap kondisi ekonomi," tutur Purbaya.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11%. Tarif tersebut sebelumnya dinaikkan dari 10% pada 2022 oleh Sri Mulyani. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan PPN barang mewah sebesar 12%.
Baca Juga: Purbaya: Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Dongkrak Uang Beredar 13,2%
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembiayaan negara dan upaya menjaga momentum konsumsi domestik, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi tetap kuat, konsumsi masyarakat harus dijaga. Salah satu caranya dengan kebijakan pajak yang adaptif terhadap kondisi ekonomi," tutur Purbaya.
(nng)
Lihat Juga :