Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:49 WIB
Dalam Pasal 5 disebutkan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN berperan dalam pemilihan Badan Usaha Pelaksana PSEL serta pelaksanaan investasi. PT PLN (Persero) juga mendapat penugasan khusus untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL.

Adapun harga pembelian listrik oleh PLN diatur pada Pasal 19, yakni sebesar 0,20 dolar AS per kWh untuk semua kapasitas. Ketentuan tersebut dapat dievaluasi kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai perkembangan kebijakan energi nasional.

Baca Juga: Bahlil Minta Publik Percaya Data BPS: Masa Mau Percaya Media Sosial?

Selain listrik, Perpres juga mengatur pengolahan sampah menjadi bentuk energi lain. Pada Pasal 27 dijelaskan bahwa produk bioenergi berupa biomassa dan biogas dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual sebagai pengganti bahan bakar fosil. Sementara pada Pasal 28 dan 29, pemerintah membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi BBM serta produk turunan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!