PHK di Mana-mana, Serikat Pekerja Beri Nilai 5 dari 10 ke Kemnaker
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:06 WIB
loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan catatan terhadap kinerja sektor ketenagakerjaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan catatan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo - Gibran dari sisi ketenagakerjaan . Ia memberikan rapor merah terhadap Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan di tahun pertama Kabinet Prabowo - Gibran.
Menurutnya, situasi ketenagakerjaan masih jauh dari harapan, bahkan cenderung memburuk di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK dan munculnya kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah. Nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: 44 Ribu Orang Jadi Korban PHK Sepanjang 2025, Mayoritas di Jawa Barat
Menurut Said Iqbal, sepanjang satu tahun pemerintahan ini, tidak ada terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja. Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih cenderung dibiarkan.
KSPI dan Partai Buruh menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.
"Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh," lanjut Iqbal.
Menurutnya, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.
Belum lagi Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu.
"Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.
"Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkas Said Iqbal.
Menurutnya, situasi ketenagakerjaan masih jauh dari harapan, bahkan cenderung memburuk di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK dan munculnya kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah. Nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: 44 Ribu Orang Jadi Korban PHK Sepanjang 2025, Mayoritas di Jawa Barat
Menurut Said Iqbal, sepanjang satu tahun pemerintahan ini, tidak ada terobosan kebijakan yang nyata dalam menjawab persoalan pekerja. Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih cenderung dibiarkan.
KSPI dan Partai Buruh menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja.
"Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh," lanjut Iqbal.
Menurutnya, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.
Belum lagi Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu.
"Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Kaget Cukai Rokok Naik Sampai 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu?
Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.
"Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkas Said Iqbal.
(akr)
Lihat Juga :