PSBB DKI Mulai Hari Ini, Bank Indonesia Tetap Beroperasi

Senin, 14 September 2020 - 05:05 WIB
Ilustrasi layanan penukaran uang UPK 75 di Bank Indonesia. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Jilid II yang dimulai hari ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan operasional tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, bank sentral akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19.

Sehubungan dengan itu, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa PSBB.



"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Pak Jokowi! Dewan Moneter Bikin Rusak Independensi Bank Indonesia )

Dia menjelaskan, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap berjalan sebagaimana siaran pers BI No.22/59/DKOM tentang BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 11 Agustus 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah. (Baca juga: Gara-gara Virus Corona, Juventus Rugi Triliunan Rupiah )

Sementara itu, dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, Onny menyatakan BI memperhatikan keputusan Pemerintah, serta terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja.

Selain itu, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," imbuhnya.

Onny menambahkan, BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. "Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More