Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Berlaku Mulai Hari Ini
Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:07 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menandatangani Perpres penurunan harga pupuk 20%. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Harga pupuk bersubsidi resmi turun sebesar 20% berlaku mulai hari ini menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diyakini akan mendongkrak produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini," ujar Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman saat Konferensi Pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian, di Kantor Kementan, Rabu (22/10).
Baca Juga: Terungkap Ada 2.039 Kios Pupuk Bermasalah, Petani Rugi Rp600 Miliar per Tahun
Penurunan harga ini mencakup beberapa jenis pupuk bersubsidi. Pupuk Urea, yang sebelumnya dibanderol Rp2.250 per kg, kini turun Rp450 menjadi Rp1.800 per kg. Untuk harga per karung (sak) isi 50 kg, Urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
"Harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini," ujar Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman saat Konferensi Pers Satu Tahun Kinerja Kabinet Merah Putih Sektor Pertanian, di Kantor Kementan, Rabu (22/10).
Baca Juga: Terungkap Ada 2.039 Kios Pupuk Bermasalah, Petani Rugi Rp600 Miliar per Tahun
Penurunan harga ini mencakup beberapa jenis pupuk bersubsidi. Pupuk Urea, yang sebelumnya dibanderol Rp2.250 per kg, kini turun Rp450 menjadi Rp1.800 per kg. Untuk harga per karung (sak) isi 50 kg, Urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Lihat Juga :