Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun per Akhir September 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:36 WIB
Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd. Baca Juga: Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Bukan Saatnya Main-main

Sementara itu penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN DN. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai dengan Agustus 2025.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,06 miliar penerimaan tahun 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!