Catat! Bahlil Tegaskan BBM Campur Etanol 10 Persen Mulai 2027
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 17:45 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10% atau bioetanol 10% (E10) mulai 2027. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak ( BBM ) dengan campuran etanol sebesar 10% atau bioetanol 10% (E10) mulai 2027.Kebijakan tersebut, kata Bahlil, merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengembangkan sumber energi nabati.
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10).
Ini juga sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Bahlil menjelaskan, penerapan bioetanol diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10).
Ini juga sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional. Bahlil menjelaskan, penerapan bioetanol diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Daftar Negara yang Campur Etanol ke BBM, Brazil Sudah 100%
Lihat Juga :