Beda Air Rumahan, Produk AMDK Telah Melalui Uji Ketat

Sabtu, 01 November 2025 - 14:51 WIB
Industri diwajibkan mengikuti standar ketat yang telah diatur pemerintah. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Isu mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK) yang belakangan ramai diperbincangkan publik mendapat tanggapan serius dari kalangan legislatif dan pelaku industri. Mereka menilai, persepsi yang menyamakan pengambilan air industri dengan air rumahan keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai praktik serta standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa proses pengambilan air oleh industri AMDK berbeda jauh dari pengambilan air rumah tangga. Industri diwajibkan mengikuti standar ketat yang telah diatur pemerintah, termasuk sumber air yang digunakan.



"Kalau perusahaan sudah sesuai standar, tentu akan kita dukung. Jangan sampai persepsi keliru ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang," ujarnya, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Produsen AMDK Lokal Minta Gubernur Bali Kaji Ulang Larangan Kemasan di Bawah 1 Liter

Menurut Rizal, regulasi pemerintah mengatur agar industri air minum mengambil air dari akuifer dalam, yaitu lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan dan tidak bersinggungan dengan sumur dangkal masyarakat. Dengan demikian, aktivitas industri tidak akan mengganggu pasokan air warga.

Ia juga menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk AMDK yang telah memiliki label SNI dan izin edar BPOM, karena hal itu menjadi bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses uji mutu dan keamanan yang ketat. DPR, kata Rizal, juga akan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu memberikan edukasi dan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak salah persepsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!