Beda Air Rumahan, Produk AMDK Telah Melalui Uji Ketat

Sabtu, 01 November 2025 - 14:51 WIB
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menegaskan pengambilan air melalui sumur bor dalam adalah praktik yang sah dan lazim dilakukan di berbagai negara. Air untuk kebutuhan industri AMDK berasal dari akuifer dalam yang terpisah dari sumber air dangkal, dan hal ini dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi hidroisotop.

"Selama produk memiliki izin BPOM dan SNI, maka sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi," ujarnya. Ia menilai, polemik ini justru bisa menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat agar memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air akuifer dalam yang memiliki karakteristik serta kualitas berbeda.

Baca Juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali

Menurut Rachmat, masyarakat sebaiknya tidak memperpanjang polemik ini karena hanya akan menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk yang sebenarnya telah terjamin mutunya. "AMDK yang legal sudah pasti memenuhi seluruh persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan sesuai aturan pemerintah," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!