Dear Pemilik Restoran, Kalau Masih Mau Usaha Jangan Bengal Ya!

Senin, 14 September 2020 - 17:02 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 14 sampai 27 September 2020.

Selama PSBB total tidak hanya masyarakat yang ditertibkan, namun tempat usaha restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya juga ikut diatur. Semua tempat makan itu hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Jika melanggar akan dikenakan sanksi. ( Baca juga:Pascapandemi, Siapkah Indonesia Pulihkan Ekonomi? )

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif Erik Hidayat mengungkapkan, ada beberapa sanksi jika tempat usaha tersebut melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang ringan, yaitu penutupan tempat usaha selama tiga hari.



"jika melakukan pelanggan kedua kalinya akan ada denda administrasi sebesar Rp50 juta," kata Erik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/9/2020).

Ia melanjutkan, sanksi administrasi yang paling besar adalah denda Rp150 juta. Dan yang paling berat sanksinya adalah penutupan tempat usaha.

"Penetapan sanksi ini bertahap, namun menurut saya kena denda sampai Rp50 juta aja berat loh dalam situasi seperti ini. Jadi ya nurut aja, demi keselamatan bersama" terang Erik. ( Baca juga:Puluhan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon Terinfeksi Covid-19 )

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauannya, hingga saat ini sudah banyak pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Meski menambah pengeluaran, namun penyediaan protokol kesehatan hal yang utama.

"Memang perlu ketegasan dalam aturan PSBB agar dapat terlaksana dengan baik" tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More