DPR: Pembahasan Redenominasi Rupiah Baru Bisa Dilakukan di 2027

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB
Rencana redenominasi rupiah memerlukan proses pembahasan undang-undang bersama DPR. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menanggapi terkait rencana redenominasi rupiah. Rencana ini memerlukan proses pembahasan undang-undang bersama DPR, selain ada syarat yang harus disiapkan.

"Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya," ujar Said di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).



Baca Juga: Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Mensesneg: Belumlah, Masih Jauh

Tak hanya itu, perlu diperhatikan bagaimana kesiapan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Jika secara teknis belum siap, pihaknya meminta agar pemerintah mengurungkan niatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!