Dapur MBG Wajib Punya SLHS Jika Tak Ingin Ditutup, SPPG Diberi Waktu 30 Hari

Rabu, 12 November 2025 - 15:26 WIB
Sementara itu dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” ungkap Nanik.

Baca Juga: DPR Dukung BGN Tutup Permanen SPPG yang Akibatkan Keracunan MBG

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!