AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN

Sabtu, 15 November 2025 - 17:31 WIB
Alasannya, UU yang telah berusia 21 tahun itu dinilai sudah tidak relevan dan tidak mampu mengakomodasi kompleksitas bisnis modern. "Maka dari itu, diperlukan landasan hukum yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut," tambah Jimmy.

Baca Juga: BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200 Perusahaan, Ini Bocoran Pemerintah

Jimmy menegaskan bahwa AKPI tidak hanya sekadar merekomendasikan. Selama ini, AKPI telah proaktif terlibat dalam tim perumusan perubahan undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM. AKPI juga siap memberikan kajian komprehensif dan "oleh-oleh" berupa studi banding dari praktik kepailitan di negara lain untuk memperkaya draf revisi.

"Apapun itu program pemerintah yang baik dan untuk pertumbuhan ekonomi, AKPI sebagai bagian dari pemerintah akan mendukung untuk Indonesia yang lebih baik," tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!