Siap-siap! Harga Tiket Pesawat, Kereta, hingga Kapal Lebih Murah Saat Nataru 2025/2026

Minggu, 16 November 2025 - 15:38 WIB
Selain insentif transportasi, pemerintah turut menyiapkan dukungan lain bagi pelaku industri pariwisata. Salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan.

Pemerintah, kata Widiyanti juga menghadirkan program magang satu tahun dengan uang saku bagi lulusan baru pendidikan pariwisata. Program ini melibatkan 39 perusahaan dan membuka 457 lowongan.

“Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, kami akan terus mendorong promosi, serta melakukan sosialisasi dan pemantauan kepatuhan bersama OTA dan para pemangku kepentingan,” tandas Widiyanti.

Diskon Tiket Pesawat di Momen Nataru 2026

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2026. Diskon tiket pesawat berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk tarif tiket domestik kelas ekonomi.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Menhub Dudy di Jakarta.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga bakal menambah kapasitas penerbangan selama periode libur Nataru 2026. Hal ini untuk mengakomodir peningkatan permintaan transportasi publik biasanya mengalami lonjakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!