Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi
Selasa, 15 September 2020 - 06:35 WIB
Dia juga menegaskan selama vaksin belum ditemukan dan disuntikkan ke masyarakat, semua akan tetap waswas. Aktivitas pun tidak akan sepenuhnya normal, termasuk aktivitas bisnis. “Insya Allah jika vaksin ditemukan, bisnis di perkotaan hingga perdesaan bisa bangkit lagi,” pungkasnya.
Erik lantas menandaskan, pandemi ini membuat semua dalam ketidakpastian. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan stimulus dan relaksasi terhadap pelaku usaha. Kadin meminta pemerintah agar memperbesar bantuan kepada pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hampir sektor usaha mengalami penurunan bisnis karena tidak berputarnya roda perekonomian.
Kadin pun mengajak semua pihak bersama-sama menghadapi pandemi, termasuk mengantisipasi ancaman resesi ekonomi. Kalangan pengusaha sendiri memanfaatkannya sebagai momentum mengalihkan bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Sayangnya, dari 170 juta pengguna ponsel pintar, baru 7% yang memiliki literasi yang bagus untuk bisnis secara digital. “Memang tidak mudah melakukan adaptasi baru, apalagi pemanfaatan teknologi.”
Keputusan pemerintah melakukan operasi yustisi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, operasi yang dilakukan untuk melakukan pengawasan ketat agar masyarakat disiplin protokol kesehatan mencegah terpapar Covid-19 melibatkan TNI Polri. Rencananya operasi ini juga akan dijalankan termasuk di perkantoran. (Baca juga: Perdaaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)
Polri mendorong operasi yustisi dilakukan secara masif hingga ke daerah. Karena itu, Polri meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum melakukan penindakan di lapangan. Perda diharapkan sudah rampung dalam minggu ini.
“(Saat ini) melakukan kegiatan persuasif, apabila ada yang melanggar dilakukan teguran. Daerah yang punya perda dilakukan penindakan dengan mengedepankan PPNS, yakni Satpol PP,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi daring dengan tema “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit” kemarin.
Dalam operasi yustisi ini, Polri dan TNI hanya membantu pemda dalam melakukan penindakan. Awi menerangkan pemda juga harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar bisa sidang di tempat. Setiap pelanggar akan dihukum dengan melihat bobot pelanggaran apakah kategori ringan, sedang, dan berat. (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)
Erik lantas menandaskan, pandemi ini membuat semua dalam ketidakpastian. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan stimulus dan relaksasi terhadap pelaku usaha. Kadin meminta pemerintah agar memperbesar bantuan kepada pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hampir sektor usaha mengalami penurunan bisnis karena tidak berputarnya roda perekonomian.
Kadin pun mengajak semua pihak bersama-sama menghadapi pandemi, termasuk mengantisipasi ancaman resesi ekonomi. Kalangan pengusaha sendiri memanfaatkannya sebagai momentum mengalihkan bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI). Sayangnya, dari 170 juta pengguna ponsel pintar, baru 7% yang memiliki literasi yang bagus untuk bisnis secara digital. “Memang tidak mudah melakukan adaptasi baru, apalagi pemanfaatan teknologi.”
Keputusan pemerintah melakukan operasi yustisi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, operasi yang dilakukan untuk melakukan pengawasan ketat agar masyarakat disiplin protokol kesehatan mencegah terpapar Covid-19 melibatkan TNI Polri. Rencananya operasi ini juga akan dijalankan termasuk di perkantoran. (Baca juga: Perdaaian Israel-Bahrain Tak Bantu Palestina)
Polri mendorong operasi yustisi dilakukan secara masif hingga ke daerah. Karena itu, Polri meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum melakukan penindakan di lapangan. Perda diharapkan sudah rampung dalam minggu ini.
“(Saat ini) melakukan kegiatan persuasif, apabila ada yang melanggar dilakukan teguran. Daerah yang punya perda dilakukan penindakan dengan mengedepankan PPNS, yakni Satpol PP,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam diskusi daring dengan tema “Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit” kemarin.
Dalam operasi yustisi ini, Polri dan TNI hanya membantu pemda dalam melakukan penindakan. Awi menerangkan pemda juga harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar bisa sidang di tempat. Setiap pelanggar akan dihukum dengan melihat bobot pelanggaran apakah kategori ringan, sedang, dan berat. (Baca juga: Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini)
Lihat Juga :