Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi

Selasa, 15 September 2020 - 06:35 WIB
“Kalau nanti di situ (perda) tentu sanksi-sanksinya disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara terkait penyelenggaraan usaha. Hakim sendiri yang mengetok (memutuskan). Di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar, ini bisa membantu, (jadi) tidak pergi ke pengadilan,” tuturnya.

Dia lantas menjelaskan, operasi yustisi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama ketika berada di tempat umum. Penularan virus Sars Cov-II yang kian masif diduga salah satunya karena masyarakat banyak yang abai terhadap penggunaan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Besaran sanksi bagi pelanggar sendiri disesuaikan dengan ketentuan di dalam perda. Di DKI Jakarta, sanksi administrasi bagi yang tidak menggunakan masker mencapai Rp250.000. Awi Setiyono memastikan operasi yustisi ini fokus pada penggunaan masker. Sedangkan untuk pendisiplinan tentang jaga jarak dan mencuci tangan harus diadakan edukasi yang lebih masif lagi. (Lihat videonya: DKI Jakarta Kembai Berlakukan PSBB Jilid II Mulai Hari Ini)

Awi menjelaskan Polri mempunyai program Satu Polisi Satu Masker. Artinya, selain masker yang digunakan untuk bertugas, mereka juga harus membawa satu masker cadangan. Nanti masker itu akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Polri dan TNI juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di berbagai tempat umum. “ Operasi yustisi ini tidak dilakukan 24 jam. Kami juga manusia, ada waktunya pulang. Implementasinya, kami tetap melakukan preventif dalam penanganan (pelanggar protokol kesehatan),” katanya. (FW Bahtiar)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!