Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak

Senin, 24 November 2025 - 16:57 WIB
Bimo juga mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah kewenangan DJP hanya PBB yang terkait dengan sektor spesifik, bukan pemukiman atau perdesaan/perkotaan. "Di kami hanya PBB yang terkait dengan Kelautan, Perikanan, Pertambangan, sama Kehutanan," ujarnya.

Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0%, sesuai dengan kebijakan saat ini. Sebelumnya, fatwa tentang Pajak Berkeadilan ditetapkan oleh Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, sebagai tanggapan hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Cecar Kinerja Coretax, DPR Minta DJP Buka Data Gap dan Komplain Wajib Pajak

Sementara, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan inti fatwa bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang. MUI menegaskan pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Selain itu, Prof Ni'am juga menyarankan agar batas kemampuan finansial wajib pajak (analogi nishab zakat mal, setara 85 gram emas) dapat dijadikan acuan untuk batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Prof Ni'am.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!