OJK Minta Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:55 WIB
OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan instruksi tersebut ditetapkan dalam pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12). Perlakuan khusus ini, kata Ismail, dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.



"Perusahaan asuransi perlu segera menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah," jelasnya di Jakarta.

Baca Juga: Kerugian Ekonomi Imbas Bencana Sumatera Ditaksir Capai Rp68,67 Triliun

Sedianya kemudahan klaim diperlukan agar penanganan kerugian dapat dilakukan secara lebih cepat oleh pemegang polis di wilayah terdampak bencana. OJK meminta perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim serta melakukan pemetaan terhadap polis-polis yang terkena dampak.

Selain penyederhanaan klaim, OJK juga meminta perusahaan menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan. Ismail menuturkan, langkah ini menjadi bagian dari mekanisme tanggap bencana yang wajib diaktifkan oleh pelaku industri perasuransian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!