Asyik, Menkeu Tanggung Pajak Kertas untuk Media Cetak

Selasa, 15 September 2020 - 19:48 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menggulirkan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi media cetak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penanggungan pajak ini dikarenakan penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19 secara nyata yang menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.

"Dalam rangka menjaga produkivitas media massa, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020," kata Febrio di Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: BNPB Dapat Tambahan Duit Rp3,5 T, Sri Mulyani Titip Bayari Hotel Pasien Covid-19 )



Dia menyatakan bahwa Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. (Baca juga: Eksistensi Menjanjikan Surat Kabar Dunia )

PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More