UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sebesar 4%. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sebesar 4%. Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KSPI, pemerintah mengusulkan penggunaan indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

Jika indeks yang digunakan berada di level bawah, yakni 0,3, dengan inflasi sebesar 2,86% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,02%, maka kenaikan upah minimum propinsi (UMP) hanya mencapai sekitar 4,3%.



"Tahun lalu, dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang hampir sama, kenaikan upah minimum mencapai 6,5 persen. Masa tahun ini justru turun menjadi 4 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: UMP 2026 Segera Dirilis, Menaker: InsyaAllah Menggembirakan Teman-teman Pekerja
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!