Debitur Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi KUR hingga 3 Tahun
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:37 WIB
"Debitur nanti tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," jelas Menko Airlangga.
Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.
Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin.
"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.
Mahendra menyebutkan, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.
Sementara pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing. Bagi debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan, pemerintah menyiapkan periode relaksasi lanjutan hingga potensi penghapusan kredit.
Adapun bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi dilakukan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit (suplesi), serta subsidi bunga dan margin.
"Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal di 6%," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa OJK telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Bencana untuk tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025.
Mahendra menyebutkan, terdapat tiga kebijakan utama dalam POJK tersebut. Pertama, restrukturisasi kredit berlaku bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian, dengan jangka waktu hingga tiga tahun tanpa batasan plafon kredit.
Lihat Juga :