Debitur Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi KUR hingga 3 Tahun
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:37 WIB
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Baru KUR 2026: Bunga Flat 6%, Tanpa Batas Penarikan Ulang
Kemudian kedua, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current), sehingga debitur dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Dan ketiga, untuk kredit hingga Rp10 miliar, penetapan status lancar hanya didasarkan pada kelancaran pembayaran tanpa persyaratan tambahan lainnya.
"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," sebut Mahendra.
"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," pungkasnya.
Kemudian kedua, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current), sehingga debitur dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru sesuai kebutuhan. Dan ketiga, untuk kredit hingga Rp10 miliar, penetapan status lancar hanya didasarkan pada kelancaran pembayaran tanpa persyaratan tambahan lainnya.
"Kami memperoleh keputusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR, karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," sebut Mahendra.
"Sehingga kemudian pada gilirannya terkait dengan KUR proses untuk perlakuan khusus, relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi, untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :