Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi
Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03 WIB
”Saldo JHT dapat dibayarkan sekaligus setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, atau pencairan sebagian di kondisi tertentu,” ungkap Mu’minati.
Sedangkan Jaminan Pensiun memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan dana satu kali. JP diselenggarakan untuk memastikan peserta tetap memiliki derajat kehidupan yang layak ketika penghasilan mereka berkurang atau hilang setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
”Program ini memberikan manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan bagi peserta atau ahli warisnya,” kata Mu’minati
Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua program adalah bentuk dan mekanisme pembayaran manfaat. Pada program JHT, peserta menerima dana tunai yang bisa dicairkan secara penuh saat memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja dan PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebaliknya, JP memberikan manfaat berbentuk pensiun bulanan yang dibayarkan sepanjang hidup peserta setelah memenuhi syarat minimal masa iuran, seperti iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan. ”Selain itu, Jaminan Pensiun juga mencakup pensiun janda/duda dan pensiun anak, yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan,” sebut Mu’minati.
Sedangkan dari sisi kepesertaan, peserta JHT lebih luas cakupannya karena mencakup pekerja penerima upah (Penerima Upah/PU) maupun pekerja bukan penerima upah (Bukan Penerima Upah/BPU). Artinya hampir semua peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program JHT.
”Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, peserta umumnya adalah pekerja dari badan usaha atau pemberi kerja kalau di BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memenuhi kriteria tertentu misalnya skala perusahaannya yang menengah ke atas. Sehingga tidak semua peserta Jaminan Hari Tua otomatis menjadi peserta Jaminan Pensiun,” ungkap Mu’minati.
Sedangkan Jaminan Pensiun memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan dana satu kali. JP diselenggarakan untuk memastikan peserta tetap memiliki derajat kehidupan yang layak ketika penghasilan mereka berkurang atau hilang setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
”Program ini memberikan manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan bagi peserta atau ahli warisnya,” kata Mu’minati
Salah satu perbedaan paling mencolok antara kedua program adalah bentuk dan mekanisme pembayaran manfaat. Pada program JHT, peserta menerima dana tunai yang bisa dicairkan secara penuh saat memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu seperti berhenti bekerja dan PHK, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebaliknya, JP memberikan manfaat berbentuk pensiun bulanan yang dibayarkan sepanjang hidup peserta setelah memenuhi syarat minimal masa iuran, seperti iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan. ”Selain itu, Jaminan Pensiun juga mencakup pensiun janda/duda dan pensiun anak, yang dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan,” sebut Mu’minati.
Sedangkan dari sisi kepesertaan, peserta JHT lebih luas cakupannya karena mencakup pekerja penerima upah (Penerima Upah/PU) maupun pekerja bukan penerima upah (Bukan Penerima Upah/BPU). Artinya hampir semua peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program JHT.
”Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, peserta umumnya adalah pekerja dari badan usaha atau pemberi kerja kalau di BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara yang memenuhi kriteria tertentu misalnya skala perusahaannya yang menengah ke atas. Sehingga tidak semua peserta Jaminan Hari Tua otomatis menjadi peserta Jaminan Pensiun,” ungkap Mu’minati.
Lihat Juga :