Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum. Hal ini seperti diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya dalam keterangan resmi.



Yassierli menyebut, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak terutama dari serikat buruh sebelum dibawa ke meja Presiden.

Baca Juga: Disahkan Secepat Kilat, Presiden Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!